Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut untuk menggunakan tas noken setiap hari Kamis. Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan budaya Papua serta memberikan dukungan kepada para perajin tas noken.

Tas noken merupakan salah satu produk kerajinan khas Papua yang terbuat dari anyaman serat alam seperti daun pandan atau tali rafia. Tas ini memiliki desain yang unik dan berwarna-warni, serta sering dihiasi dengan motif-motif tradisional Papua. Tas noken tidak hanya memiliki nilai estetika yang tinggi, namun juga memiliki makna dan simbolis yang dalam bagi masyarakat Papua.

Dengan mewajibkan ASN menggunakan tas noken setiap Kamis, Pemerintah Provinsi Papua berharap dapat meningkatkan apresiasi terhadap budaya lokal serta mendukung para perajin dan pengrajin tas noken di daerah tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya pelestarian dan pengembangan kerajinan tradisional Papua.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Papua juga akan memberikan pelatihan dan dukungan kepada para perajin tas noken untuk meningkatkan kualitas produk mereka serta membantu memasarkannya secara lebih luas. Dengan demikian, diharapkan industri kerajinan tas noken di Papua dapat berkembang dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Kebijakan ini telah mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk para ASN dan masyarakat Papua. Mereka menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Papua dalam melestarikan budaya lokal serta mendukung para perajin tas noken. Dengan menggunakan tas noken setiap Kamis, para ASN di Papua turut berkontribusi dalam menjaga keberagaman budaya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian warisan budaya bagi generasi mendatang.